Legitimasi Kedudukan Kepala Desa dalam Penyelesaian Sengketa Agraria

Authors

  • Sri Anggraini Kusuma Dewi Asia Institute of Technology & Business, Malang, Indonesia
  • Rezky Panji Perdana Martua Hasibuan ADCO Law, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.19184/jkph.v1i2.24474

Keywords:

Land, Customary Law, Head of Village, Amadanom, Malang

Abstract

The agrarian disputes often occur in rural areas, considering that the majority of the livelihoods of rural communities are farmers. In this regard, rural communities also cannot be avoided from agrarian conflicts that occur between residents, including in terms of inheritance. This social legal research aims to analyze the factors causing the occurrence of agrarian conflicts in rural areas; and explain the role of the village head in dealing with disputes related to land. This empirical legal research uses a qualitative approach that is based on primary data and secondary data as obtained through a series of observations, interviews, and documentation. The results of the study indicate that rural communities tend to choose the head of village as the party that resolves agrarian disputes in rural areas. Therefore, the rural community perspective believes and considers the head of village to be able to provide a sense of community justice. The scheme used by the head of village is mediation or what is often called 'deliberation for consensus'.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abbas, Syahrizal, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Adat, dan Hukum Nasional (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009).

Achmad, Ali Chomzah, Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah (Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, 2003).

Campbell, Henry Black, Black’s Law Dictionary (USA: Min West Publishing Co, 1990).

Goldberg, Stephen, Dispute Resolution Negotiation, Mediation and Other Processes (New York: Little Brown and Company, 1992).

Juniasri, Mirda, Proses Permohonan Hak Atas Tanah Bekas Tanah Partikelir di Kelurahan Cipinang Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur Universitas Diponegoro, 2004) [unpublished].

Moore, Christopher W, The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict (San Fransisco: Jossey-Bass Publisher, 2003).

Sinaga, Henry, Disharmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dengan Undang-Undang Sektoral Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia Universitas Sumatera Utara, 2017) [unpublished].

Wignjosoebroto, Soetandyo, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional: suatu kajian tentang dinamika sosial-politik dalam perkembangan hukum (Yogyakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1994).

Abrianto, Bagus Oktafian, “Eksistensi Peraturan Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Dan Perundang-Undangan Di Indonesia” (2011) 26:3 Yuridika 219–246.

Ahmad, Kamaluddin & Ongki, “Peran Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Konflik Antar Masyarakat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 (Studi Kasus Di Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima)” (2019) 7:1 Civ Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidik Pancasila dan Kewarganegaraan 58–69.

Alkostar, Artidjo, “Masalah Mafia Peradilan dan Penanggulangannya” (2002) 9:21 J Huk IUS QUIA IUSTUM 1–8.

Anatami, D, “Tanggung Jawab Siapa, Bila Terjadi Sertifikat Ganda Atas Sebidang Tanah” (2017) 12:1 J Huk Samudra Keadilan 1–17.

Astuti, Ana Puji & Anike NUrmalita Rps, “Teknologi Komunikasi Dan Perilaku Remaja” (2018) 3:1 J Anal Sosiol 91–111.

Badruzaman, Dudi, “Perlindungan Hukum Tertanggung dalam Pembiayaan Klaim Asuransi Jiwa” (2019) 3:1 Amwaluna J Ekon dan Keuang Syariah 96–114.

Budiyanto, Budiyanto, “Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Delik Adat” (2018) 1:1 Papua Law J 81–100.

Faisal, “Mediasi Penal dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan” (2011) 6:1 Pranata Huk 81–90.

Hariyono, Teguh, “Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan” (2021) 2:1 J Penegakan Huk dan Keadilan 1–18.

Huda, Anam Miftakhul & Vembita Sapna Key, “Model Guyup Rembug Dalam Penyelesaian Konflik : Pada Konflik Antara Forpak Dengan Karang Taruna Di Desa Sidodadi” (2018) 4:2 Translitera J Kaji Komun dan Stud Media 1–16.

Kapindha, Ros Angesti Anas, Salvatia Dwi M & Winda Rizky Febrina, “Efektivitas dan Efisiensi Alternatif Dispute Resolution (AD) Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia” (2014) 4 Priv Law 1–14.

Mahfiana, Layyin, “Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kabupaten Ponorogo” (2013) 7:1 Kodifikasia 83–102.

Mali, Fransiskus X Gian Tue, “Negara vs Masyarakat: Konflik Tanah di Kabupaten Nagekeo, NTT” (2015) 11:2 J Kaji Polit Dan Masal Pembang 1657–1666.

Marsella, “Perspektif Penanganan Sengketa Pertanahan Di Badan Pertanahan Nasional” (2015) 2:2 J Ilm Penegakan Huk 101–107.

Mulyadi, “Konflik Sosial Ditinjau Dari Segi Struktur dan Fungsi” (2002) 14:3 Humaniora 1–18.

Nainggolan, Samuel Dharma Putra, “Kedudukan Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamaian” (2018) 3:1 Ubelac 54–67.

Ningrum, Herlina Ratna Sambawa, “Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan” (2014) 1:2 J Pembaharuan Huk 219–227.

Nurdin, Maharani, “Akar Konflik Pertanahan di Indonesia” (2018) 3:2 J Huk Positum 126–141.

Panjaitan, Budi Sastra, “Pengadilan Landreform Sebagai Wadah Penyelesaian Kasus Pertanahan” (2020) 4:1 Justitia J Huk 19–38.

Prasetya, Dimas Ramdhana, “Analisis Pegelolaan Pengaduan Masyarakat dalam Rangka Pelayanan Publik ( Studi Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang )” (2013) 1:6 J Adm Publik 1151–1158.

Rahayu, Sri Lestari, Mulyanto & Anti Mayastuti, “Penguatan Fungsi Kepala Desa Sebagai Mediator Perselisihan Masyarakat Di Desa” (2016) 95:2 Yust J Huk 340–360.

Rosidin, Utang, “Partisipasi Masyarakat Desa Dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa yang Aspiratif” (2019) 4:1 J Bina Mulia Huk 168–184.

Rusli, Zaili, Chalid Sahuri & Dadang Mashur, “Penerapan Social Enterpreneurship dalam Memberdayakan Masyarakat Miskin Perkotaan” (2011) 2:2 J Kebijak Publik 70–83.

Syafrida, “Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai Solusi Mewujudkan Asas Pemeriksaan Perkara ‘Sederhana, Waktu Singkat dan Biaya Murah’” (2020) 7:4 SALAM J Sos dan Budaya Syar-i 353–370.

Warman, Kurnia & Syofiarti, “Pola Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat di Sumatera Barat (Sengketa antara Masyarakat vs Pemerintah)” (2012) 41:3 Masal Huk 407–415.

Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Catahu 2020 KPA Edisi I: Laporan Konflik Agraria di Masa Pandemi dan Krisis Ekonomi, by Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) (Jakarta, 2021).

Spence, Joseph, “Types of Mediators to Select From”, (2010), online: Ezne Artic <https://ezinearticles.com/?Types-of-Mediators-to-Select-From&id=5133589>

Published

2021-07-31

How to Cite

Dewi, S. A. K., & Hasibuan, R. P. P. M. (2021). Legitimasi Kedudukan Kepala Desa dalam Penyelesaian Sengketa Agraria. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(2), 309–340. https://doi.org/10.19184/jkph.v1i2.24474