Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Proses Peralihan Jual Beli Hak atas Tanah

Authors

  • Christiana Sri Murni Universitas Flores, Ende, Indonesa

DOI:

https://doi.org/10.19184/jkph.v1i1.23384

Keywords:

PPAT, Deed of Sale and Purchase, Transfer of Rights

Abstract

The Land Deed Official (PPAT) is a public official granted the authority to make deeds of transfer of land rights, assignment of land rights, and authorization to impose mortgage rights according to the prevailing laws and regulations. However, the question arises about how significant the role of PPAT is in transferring the sale and purchase of land rights, considering the laws and regulations governing land sale and purchase are potentially irrelevant to the current situation. This study aims to analyze the role of PPAT in transferring the sale and purchase of land rights. This type of research is normative juridical research; by using a statutory approach and a conceptual approach. This study uses primary and secondary legal materials. Then, it is described and analyzed to answer the problem to clarify the role of PPAT. The study's results reveal that the process of transferring land rights can be carried out using customary law with three options, namely adol plas, adol gadai, and adol tahunan. Then, from the national law's perspective, land rights commerce must meet the material requirements and formal requirements. PPAT has an essential role in registering land data, namely by making evidence of legal actions regarding land plots. The PPAT position has a strategic role in making authentic deeds a requirement in transferring land rights due to sale and purchase.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Rosyid, Harun, Sekilas tentang Jual Beli Tanah (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1987).

Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (Jakarta: Djambatan, 1999).

Hartanto, J Andy, Hukum Pertanahan, Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya (Surabaya: LaksBang Justitia, 2014).

Parlindungan, AP, Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria (Bandung: Madar Maju, 1991).

Perangin, Effendi, Hukum Agraria Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum (Jakarta: Radjawali, 1989).

Prajitno, AA Andi, Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa PPAT (Malang: Selaras, 2013).

Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah (Jakarta: Prenada Media Group, 2009).

Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, Penelitian Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013).

Soerodjo, Irawan, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia (Surabaya: Arloks, 2003).

Sutedi, Adrian, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya (Jakarta: Sinar Grafika, 2014).

Akadol, Jamiat, Tamrin Muchsin & Sri Sudono Saliro, “Kegagalan Mediasi: Sengketa Pertanahan di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sambas” (2020) 4:2 J Wawasan Yuridika 175.

Amborowati, Yulia, “Kekuatan Hukum Perjanjian Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak atas Tanah dan Bangunan Yang Belum Terdaftar” (2020) 18:1 Al Qodiri J Pendidikan, Sos Dan Keagamaan 302–319.

Anggraeni, Shirley Zerlinda & Marwanto Marwanto, “Kewenangan dan Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik” (2020) 5:2 Acta Com 261.

Disantara, Fradhana Putra, “Konsep Pluralisme Hukum Khas Indonesia sebagai Strategi Menghadapi Era Modernisasi Hukum” (2021) 6:1 Al-Adalah J Huk dan Polit Islam 1–36.

Hamonangan, Norman & Yusman Yusman, “Perbuatan Melawan Hukum Akibat Peralihan Hak Milik Tanah Ditinjau dari Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang

Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan PP No. 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Studi Kasus Putusan” (2020) 3:1 Rechtsregel J Ilmu Huk 77.

Herera Yosifany Hutagalung, Daniella, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dan PPAT sebagai Pihak Pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian Uang” (2020) 34:1 Jatiswara.

Iryadi, Irfan, “Kedudukan Akta Otentik dalam Hubungannya dengan Hak Konstitusional Warga Negara” (2019) 15:4 J Konstitusi 796.

Iryadi, Irfan, “Kepastian Hukum Kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara” (2020) 11:1 Negara Huk Membangun Huk untuk Keadilan dan Kesejaht 1–19.

Kristiani, Verlia, “Hukum yang Berkeadilan Bagi Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Kajian dan Implementasi)” (2020) 11:1 ADIL J Huk 143–163.

Kusuma, I Made Krishna Dharma, Putu Gede Seputra & Luh Putu Suryani, “Peralihan Hak atas Tanah melalui Jual Beli Berdasarkan Hukum Adat” (2020) 1:2 J Interpret Huk 213–217.

Larasati, Ayu & Raffles Raffles, “Peralihan Hak Atas Tanah dengan Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Pertanahan Indonesia” (2020) 1:1 Zaaken J Civ Bus Law 127–144.

Made Emy Andayani Citra & I Made Sudirga, “Eksistensi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) dalam Mencegah Terbitnya Sertipikat Ganda Di Kantor Pertanahan Kota Denpasar” (2020) 2:1 J Huk Sar 1–15.

Mardansyah, “Analisis Prosedur Administrasi Peralihan Hak atas Tanah Hibah pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bungo Provinsi Jambi” (2020) 5:1 Dialekt Publik J Adm Negara Univ Puter Batam 50– 59.

Monika, Della, “Analisis Yuridis Eksistensi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Perspektif Pendaftaran Tanah di Kecamatan Tanjungpinang Timur (Studi Penelitian Dikantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Afika Hersany)” (2020) 7:1 J Selat 65–86.

Mukmin, Abdul & Andri Pranata, “Peran Kantor Pertanahan Kota Samarinda dalam Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan” (2020) 12:2 Yuriska J Ilm Huk 148–159.

Murni, Christiana Sri, “Pendaftaran Peralihan Hak Milik atas Tanah Karena Pewarisan” (2020) 6:2 Lex Libr J Ilmu Huk 129–144.

Murni, Christiana Sri, “Peralihan Hak atas Tanah Tanpa Sertifikat” (2018) 4:2 Lex Libr J Ilmu Huk 680–692.

Muthallib, Abdul, “Pengaruh Sertifikat Hak atas Tanah sebagai Alat Bukti dalam Mencapai Kepastian Hukum” (2020) 12:1 Jurisprudensi J Ilmu Syariah, Perundang-undangan, dan Ekon Islam 21–43.

Natania, Dwina, Lastuti Abubakar & Nanda A Lubis, “Penyampaian Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah setelah Diberlakukannya Peraturan Menteri ATR/KPBN Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik” (2020) 3:2 ACTA DIURNAL J Ilmu Huk Kenotaraiatan 273–291.

Nurbaedah, Nurbaedah, “Penyelesaian Sengketa Sumber Daya Agrari Pada Tanah Perkebunan Bekas Hak Guna Usaha” (2020) 6:2 Divers J Huk 220–233.

Saputra, Imam Surya, Ilyas Ismail & Darmawan Darmawan, “Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli yang Cacat Hukum” (2020) 8:2 J IUS Kaji Huk dan Keadilan 283.

Sisworini, Purwaning Rahayu, Abdul Majid & Herman Suryokumoro, “Penerapan Honorarium PPAT sebagai Upaya untuk Penyetaraan Pelayanan (Studi Kasus Di Kota Malang)” (2020) 8:3 J IUS Kaji Huk dan Keadilan 512.

Surayya, Ita, “Idiologi Hukum Pendaftaran Tanah dalam Sistem Hukum Agraria” (2020) 34:1 Jatiswara.

Suwitra, I Made, “Eksistensi Tanah Adat dan Masalahnya Terhadap Penguatan Desa Adat Di Bali” (2020) 4:1 Wicaksana J Lingkung dan Pembang 31–44.

Wardhana, Mahendra et al, Registration of Electronic Integrated Mortgage Rights of the Written Certificate of Land Rights in the Name of the Debtor (Paris, France: Atlantis Press, 2020).

Wardhana, Mahendra, Indri Fogar Susilowati & Dita Perwitasari, Registration of Transfers of Land of Rights for Nominee in the Post of Tax Amnesty (Paris, France: Atlantis Press, 2018).

Published

2021-03-22

How to Cite

Murni, C. S. (2021). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Proses Peralihan Jual Beli Hak atas Tanah. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(1), 25–48. https://doi.org/10.19184/jkph.v1i1.23384